Pasal 112
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pertimbangan status kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan dan/atau pengoreksi konsep penetapan pertimbangan status kepegawaian; b. penyiapan dan/atau pengoreksi konsep penetapan pertimbangan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat ekses politik dan menjadi anggota/pengurus partai politik; c. penyiapan dan/atau pengoreksi konsep penetapan penyelesaian permasalahan Nomor Induk Pegawai; d. penyiapan dan/atau pengoreksi konsep persetujuan cuti di luar tanggungan negara, persetujuan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara dan persetujuan pengaktifan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; e. penyiapan dan/atau pengoreksi konsep pertimbangan status kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlambat lapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; f. penyiapan dan/atau pengoreksi bahan status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan g. pengoreksian bahan resume sidang.
