Pasal 109
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara II.A mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemeriksaan, penyelesaian surat, penetapan keputusan pertimbangan teknis pensiun, kenaikan pangkat pengabdian dan janda/dudanya/bagian janda/duda, pengelolaan dan pemeliharaan tata naskah pensiun, dan penyiapan bahan pengesahan/pencatatan pendaftaran mutasi keluarga Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan Kementerian dan di wilayah kerja Kantor Regional BKN II, IV, dan VI. (2) Kelompok unsur pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara II.B mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemeriksaan, penyelesaian surat, penetapan keputusan pertimbangan teknis pensiun, kenaikan pangkat pengabdian dan janda/dudanya/bagian janda/duda, pengelolaan dan pemeliharaan tata naskah pensiun, dan penyiapan bahan pengesahan/pencatatan pendaftaran mutasi keluarga Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan Nonkementerian di wilayah kerja Kantor Regional BKN VIII, X, XII dan XIV.
