PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 101
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi administrasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. penerimaan, pengendalian dan pendistribusian usul pensiun janda/duda/bagian pensiun janda dan duda anak Pejabat Negara; b. pengiriman pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan surat keputusan pensiun Pejabat Negara; c. penyiapan surat dinas terkait dengan pelayanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; d. perekaman dan pemeliharaan data pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan e. penyusunan laporan dan evaluasi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
