PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 1
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan, koordinasi, dan pengawasan rencana program/kegiatan/anggaran BKN untuk periode tahunan dan lima tahunan; b. penyusunan akuntabilitas, pengelolaan data, dan informasi anggaran; c. peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana; d. fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan manajemen perubahan BKN; dan e. pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
