Pasal 30
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pemasukan Obat dan Makanan dilakukan melalui pemeriksaan produk dan sarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan: a. kesesuaian Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA dengan data yang tercantum dokumen pemasukan; dan b. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan pemasukan Obat dan Makanan dapat dilakukan berdasarkan analisis risiko. (4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan data realisasi pemasukan Obat dan Makanan yang dikirimkan melalui portal INDONESIA Nasional Single Window.
(5) Pengawasan pemasukan Obat dan Makanan dilakukan dengan berkordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
