PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan...
Pasal 23
BAB 3 — NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE A
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bidang pengawasan kearsipan menyelenggarakan tugas: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan kearsipan; b. melaksanakan perencanaan program pengawasan kearsipan; c. melaksanakan audit kearsipan; d. melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan; dan e. melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan.
