PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan...
Pasal 17
BAB 3 — NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE A
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bidang pembinaan kearsipan mempunyai tugas: a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan; b. penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan kearsipan; d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan; e. pelaksanaan sosialisasi kearsipan; dan f. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan.
