Pasal 12
BAB 3 — NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE A
(1) Kepala dinas memiliki fungsi: a. menyusun rencana daerah di bidang kearsipan berdasarkan rencana nasional; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan; c. perumusan kebijakan sistem informasi daerah di bidang kearsipan; d. membina pengelolaan arsip kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan; e. melakukan pengawasan internal kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan; f. melaksanakan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah; dan g. memberikan layanan dan pemanfaatan arsip statis. (2) Kepala dinas memiliki tugas melaksanakan: a. memimpin dinas arsip daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merumuskan kebijakan penyelenggaraan kearsipan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina penyelenggaraan kearsipan daerah pada Perangkat Daerah, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik, lembaga pendidikan, kecamatan, dan desa/kelurahan atau
yang disebut dengan nama lain dan masyarakat; e. melakukan pengawasan kearsipan daerah pada Perangkat Daerah, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik, lembaga pendidikan, kecamatan, dan desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain; f. menyelenggarakan pengelolaan arsip dinamis; g. menyelenggarakan pengelolaan arsip statis; h. menyelenggarakan pelayanan, dan pemanfaatan arsip; dan i. menyelenggarakan perencanaan, kerjasama, hukum, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan, serta umum.
