PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA LANJUTAN
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi untuk Formula Lanjutan dalam bentuk cair atau bubuk.
