Pasal 4
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap Lembaga Jasa Keuangan Nonbanksecara berkala maupun setiap waktu. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Pemeriksaan Langsung secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Frekuensi Pemeriksaan Langsung secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan penilaian pengawas atas kondisi tingkat kesehatan atau faktor yang berdampak terhadap kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (4) Lingkup Pemeriksaan Langsung meliputi seluruh aspek atau aspek tertentu dari kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (5) Penentuan lingkup Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan: a. pengawasan berbasis risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang telah menerapkan pengawasan berbasis risiko; atau b. rencana Pemeriksaan Langsung bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang belum menerapkan pengawasan berbasis risiko.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
