PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 9
BAB 5 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi Perusahaan dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai Direksi pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) Perusahaan lain. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan yang memiliki usaha di bidang pembiayaan, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi Perusahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
