PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 57
BAB 16 — PELAPORAN
(1) Perusahaan wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik secara berkala. (2) Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
