PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 54
BAB 14 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Perusahaan wajib mengungkapkan kepada OJK mengenai hal-hal penting, paling sedikit meliputi: a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal; b. transaksi material dengan pihak terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan d. informasi material lain mengenai Perusahaan. (2) Pengungkapan hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
