Pasal 48
BAB 11 — TATA KELOLA PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang bertanggung jawab: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyelenggarakan fungsi pemasaran, penerapan prinsip mengenal nasabah, analisis pembiayaan, pemantauan kualitas piutang pembiayaan, penagihan, penanganan pengaduan Debitur; b. menyusun dan menerapkan standar dan prosedur operasional pembiayaan; dan c. menyusun dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan bahwa proses pemberian pembiayaan dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi pembiayaan, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melakukan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib memiliki pegawai yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pembiayaan.
