Pasal 45
BAB 10 — PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI
(1) Perusahaan wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Perusahaan dan perlakuan adil terhadap Debitur, kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya. (2) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan Perusahaan dan/atau level jabatan yang setara (peer group); dan d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perusahaan.
