Pasal 24
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau pemegang saham Perusahaan, dalam Perusahaan yang sama; b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Perusahaan yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; c. memahami peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan; d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perusahaan tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat; e. memiliki kewarganegaraan INDONESIA; dan f. berdomisili di INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
