Pasal 7
BAB 2 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 62 UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. penjelasan dilakukannya pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka; b. nama pemegang saham yang sahamnya dapat dibeli kembali oleh Perusahaan Terbuka; c. harga saham serta tata cara penentuan harga; dan d. jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham. (2) Pengumuman dan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari setelah selesainya pelaksanaan RUPS dalam rangka aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
