PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 5
BAB 2 — KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi atas pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perubahan atau penambahan informasi wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum RUPS.
