PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil...
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN HASIL PENAWARAN UMUM
(1) LRPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. (2) Dalam hal Emiten telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Emiten dapat menyampaikan LRPD terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, LRPD wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
