PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 28
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Tiang Rambu sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
ayat (1) huruf b dan tiang Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat berupa:
- tiang tunggal; dan
- tiang ganda atau lebih.
(2) Dalam hal tidak tersedianya ruang yang memadai
untuk pemasangan tiang Rambu dan tiang papan informasi, dapat dipasang pada:
- tembok;
- kaki jembatan;
- bagian jembatan layang; dan
- tiang bangunan utilitas.
Bagian Ketiga Rambu dan Papan Informasi Sementara
