PERBAN
RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 26
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Bagian Papan Informasi terdiri atas:
- daun Papan Informasi; dan
- tiang Papan Informasi.
(2) Daun Papan Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berisi:
- peta bahaya/rawan Bencana;
- sejarah kejadian Bencana;
- rencana dan peta evakuasi Bencana;
- informasi kawasan rawan Bencana;
- informasi potensi bahaya/ancaman;
- langkah penyelamatan diri;
- kontak darurat; dan/atau
- informasi lainnya terkait penanggulangan Bencana.
