PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK...
Pasal 8
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
(1) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional secara sukarela, putusan Arbitrase yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. (2) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional dapat diajukan untuk sebagian dari Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP.
