Pasal 29
BAB 8 — PENYITAAN
(1) Dalam hal Arbiter menerbitkan penetapan sita jaminan selama proses pemeriksaan Arbitrase, Arbiter/majelis Arbiter mendaftarkan penetapan penyitaan ke Pengadilan. (2) Permohonan pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Pengadilan. (3) Pemohon sita dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk melaksanakan penyitaan yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
termohon sita. (4) Paling lambat 2 (dua) Hari sejak dilaksanakannya sita jaminan, berita acara pelaksanaan sita jaminan dikirimkan oleh Pengadilan kepada Arbiter/Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah. (5) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan penyitaan mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. (6) Segala biaya yang timbul akibat penyitaan sebagaimana dimaksud pada bab ini dibebankan kepada pemohon sita.
