PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK...
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan pelaksanaan putusan didaftarkan di Pengadilan.
