PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK...
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Dalam hal terdapat permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional dan permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional yang diajukan secara bersamaan, ketua Pengadilan harus menunda pelaksanaan putusan, sampai diterbitkannya putusan tingkat pertama atas permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang menyatakan menolak atau tidak dapat diterima.
