PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK...
Pasal 11
BAB 5 — PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Dalam hal ketua Pengadilan berpendapat bahwa Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional bertentangan dengan kesusilaan dan/atau Ketertiban Umum dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketua Pengadilan menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui penetapan.
