Pasal 6
(1) Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis terletak pada: a. Bagian Utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O' 38'44.912" Lintang Selatan; b. Bagian Selatan pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan; c. Bagian Barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan O' 59'22.51O" Lintang Selatan; dan d. Bagian Timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan l' 6' 42.398' Lintang Selatan. (21 Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare), dengan batas wilayah: a. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan; b. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara; SK No I16001 A c. sebelah . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9 c. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan d. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar. (3) Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektare); dan b. kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektare). (41 Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat . pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk lbu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara. (5) Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan ditetapkan sebagai KSN Ibu Kota Nusantara. Bagian Keempat Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
