PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN...
Pasal 9
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
