PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS LEMBAGA SANDI NEGARA TAHUN 2015-2019
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2015 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
