PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK dilaksanakan sesuai dengan Asas dan Tujuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik. (2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi publik yang berada di bawah kewenangan BPK.
