PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Pemohon informasi publik dapat meminta penjelasan atas informasi publik yang diperolehnya. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan.
