PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Informasi publik yang dikecualikan meliputi: a. informasi terkait dengan proses pemeriksaan atau proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b; b. Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b yang memuat:
- rahasia negara;
- hasil pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan Fraud Forensic; dan
- informasi publik yang menurut UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik dikecualikan untuk dipublikasikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. informasi publik yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 meliputi:
- informasi publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum;
- informasi publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan atas hak kekayaan intelektual atau persaingan usaha tidak sehat;
- informasi publik yang terkait dengan strategi, intelijen, dan sistem pertahanan dan keamanan negara;
- informasi publik yang mengungkapkan kekayaan alam negara INDONESIA;
- informasi publik yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, antara lain pengawasan terhadap perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya;
- informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu hubungan luar negeri; dan
- informasi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang; dan/atau informasi yang menurut UNDANG-UNDANG tidak boleh diungkapkan; d. pedoman pemeriksaan yang meliputi pedoman, standar, panduan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, prosedur operasional standar, dan seri panduan yang berlaku di lingkungan BPK; e. memorandum atau surat-surat antara BPK dengan Badan Publik lainnya atau disposisi dan nota dinas internal BPK yang menurut sifatnya dirahasiakan; f. data pribadi pejabat dan pegawai di lingkungan BPK; dan g. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
