PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA NOMOR...
Pasal 7
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Perwakilan BWI, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
(2) Dalam hal dibutuhkan keahlian khusus, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota Perwakilan BWI harus memiliki keahlian di bidang hukum, pengelolaan keuangan, investasi, dan kewirausahaan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
