PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBETUKAN JALINAN DAN FORUM KERJASAMA...
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
KETENTUAN LAIN (1) Ketentuan ini diberlakukan sebagai petunjuk dan pedoman bagi Unit-unit Kerja dilingkungan institusi LPSK dalam merancang, melakukan dan melaksanakan kerjasama kelembagaan dengan pihak/institusi/lembaga lain; (2) Ketentuan ini menjadi dasar pijakan dan tolok ukur dalam penyelenggaraan kerjasama LPSK dengan para mitra kerja yang terkait dan berwenang; (3) Ketentuan ini sesuai kebutuhan dan perkembangannya dapat ditambahkan dengan norma dan aturan lainnya yang dibutuhkan dalam suatu lampiran keputusan LPSK yang bersifat tidak terpisahkan dengan peraturan ini (Adenddum).
