PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBETUKAN JALINAN DAN FORUM KERJASAMA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP KERJASAMA LPSK Dalam menjalin kerjasama dengan intansi lain yang terkait dan berwenang harus dilandasi : a. Dasar Pijakan yang sama, khususnya menindak lanjuti berbagai mandat yang dirumuskan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; b. Landasan hukum yang kuat untuk dapat terjalinnya kerjasama antara LPSK dengan berbagai pihak yang bersangkutan; c. Tata cara dan kesepakatan untuk terjalinnya kerjasama LPSK secara efektif dan bermanfaat bagi para pihak yang bersangkutan; dan d. Kesesuaian dan/ atau keterkaitan tupoksi antar organisasi kelembagaan, khususnya untuk menghindari adanya kontra tupoksi kelembagaan yang menjurus pada kondisi tidak produktif
