Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
TUJUAN KERJASAMA Kerjasama LPSK dengan berbagai mitra instansi yang terkait dan berwenang bertujuan untuk:
a. Penguatan kelembagaan khususnya untuk menggali, mengarahkan dan memanfaatkan berbagai sumber daya, potensi, dan atau kemampuan guna penataan dan pemberdayaan kelembagaan LPSK; b. Upaya mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan berbagai langkah strategis yang akan dan sedang dilaksanakan LPSK yang dimungkinkan melibatkan para pihak dan atau ditentukan diberbagai daerah; c. Merumuskan, mengkoordinasikan dan menghasilkan berbagai tata cara dan bermacam aktifitas dalam melakukan kegiatan perlindungan bagi para Saksi dan atau Korban, serta menentukan standar dan tolok ukur keberhasilannya; d. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan berbagai langkah strategis dalam pemberian kompensasi, restitusi dan atau bantuan kepada para Saksi dan Korban yang melibatkan para pihak terkait dan berwenang; e. Aktivitas pengkajian dan pembentukan produk ketentuan hukum berkenaan dengan upaya pengembangan kelembagaan dan atau rencana program LPSK; dan; f. Upaya memberikan wacana dan advokasi terhadap aktivitas perlindungan Saksi dan Korban, pemahaman dan peningkatan kemampuan kerja dalam melaksanakan kewenangan dan tupoksi LPSK, dan menjadikan komunikasi dan koordinasi untuk terlaksananya kewenangan dan atau tupoksi LPSK sesuai tanggung jawab yang ditentukan dalam norma yang telah ditetapkan.
