PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 27
BAB 9 — PENUTUP
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala LAN Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2008 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
SUNARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
