PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen prasarana Diklat meliputi ketersediaan dan kesesuaian prasarana Diklat. (2) Penilaian terhadap ketersediaan prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ketersediaan prasarana Diklat untuk kebutuhan pelaksanaan Program Diklat. (3) Penilaian terhadap kesesuaian prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian prasarana Diklat dengan kebutuhan pelaksanaan Program Diklat. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1c dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
