PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 7
BAB 3 — INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi dan memberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi sekurang- kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. (3) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran I.
