PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 40
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Pemeriksa Keuangan segera mengeluarkan surat keputusan pencatatan apabila : a. bendahara melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga; b. bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya. (2) Bentuk dan isi surat keputusan pencatatan dibuat sesuai dengan Lampiran VIII.
