PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 28
BAB 7 — PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terlampaui, Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, maka keberatan dari Bendahara diterima.
