PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 18
BAB 4 — SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Dalam hal bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
