PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 55
BAB 16 — ETIKA BISNIS
(1) Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan karyawan Lembaga Penjamin dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi penjaminan, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan karyawan Lembaga Penjamin dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah.
