Pasal 51
BAB 13 — MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Direksi Lembaga Penjamin wajib MENETAPKAN pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan sasaran dan strategi bisnis serta anggaran dasar dan aturan internal lain Lembaga Penjamin, dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut: a. lingkungan pengendalian internal dalam Lembaga Penjamin yang disiplin dan terstruktur; b. pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengindentifikasi, menganalisis, menilai, dan mengelola risiko usaha; c. aktivitas pengendalian, yaitu tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan Lembaga Penjamin pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Lembaga Penjamin, paling sedikit mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap aset Lembaga Penjamin; d. sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang usaha Penjaminan, Penjamin Syariah, Penjamin Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah; e. tata cara monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk
fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Lembaga Penjamin, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal; dan f. mekanisme pelaporan kepada Direksi dengan tembusan kepada komite audit, dalam hal terjadi penyimpangan kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Lembaga Penjamin.
