Pasal 43
BAB 8 — TRANSPARANSI KEPEMILIKAN SAHAM
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS Lembaga Penjamin wajib mengungkapkan mengenai: a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima per seratus) atau lebih pada Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS dimaksud menjabat dan/atau pada badan usaha lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, anggota DPS lain, dan/atau pemegang saham Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS dimaksud menjabat, kepada Lembaga Penjamin tempat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
