Pasal 38
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, atau Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran yang dilakukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kegiatan Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah; b. akad Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS; dan c. praktik pemasaran Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS. (3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPS dapat dibantu oleh anggota komite dan/atau
pegawai yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
