Pasal 36
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional; b. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, UUS, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; c. mendahulukan kepentingan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, UUS, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya daripada kepentingan pribadi; d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, UUS, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; dan
e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS.
