PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 33
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib memiliki DPS. (2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA dan dituangkan dalam akta notaris.
