Pasal 29
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
(1) Lembaga Penjamin wajib membentuk komite audit dalam hal: a. memiliki wilayah operasional nasional atau provinsi; atau b. terdapat kepemilikan asing. (2) Salah seorang anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Komisaris Independen yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite.
(3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan. (4) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris Lembaga Penjamin dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
