PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 27
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
(1) Komisaris Independen wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak ditemukannya: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penjaminan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Lembaga Penjamin. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
